Terdapat lebih dari 50 Taman Nasional di seluruh Indonesia yang mulai ditetapkan oleh pemerintah sejak tahun 1980, dengan luas terkecil 5 ribu hektar di Taman Nasional Kelimutu hingga yang terbesar yaitu Taman Nasional Lorentz 2,5 juta hektar.
Berdasarkan PERMEN LHK Nomor 46 tahun 2016, pengertian Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
Untuk fungsi utama dari Taman Nasional itu sendiri adalah untuk konservasi atau pengawetan alam, walaupun tidak dimungkiri di beberapa negara lain fungsi tersebut tidaklah sama. Sedangkan kriteria suatu wilayah yang dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai kawasan Taman Nasional harus meliputi hal berikut:
- Kawasan tersebut memiliki sumber daya alam hayati dengan ekosistem yang unik serta khas yang masih utuh belum tersentuh dan alami dengan gejala alam yang unik.
- Mempunyai luas yang cukup besar untuk menjamin adanya kelangsungan proses ekologis secara alami.
- Merupakan wilayah dengan zonasi kawasan sesuai dengan fungsinya yang dapat dibagi ke dalam zona inti, zona rimba, zona perlindungan bahari untuk wilayah perairan pemanfaatan, dan/atau zona lainnya.
Sistem pengelolaan zonasi diterapkan agar pengelolaan taman nasional dapat berjalan secara efektif dan optimal.
Ada empat sistem zona yang diterapkan, yaitu zona inti, zona rimba dan zona perlindungan bahari untuk wilayah perairan, zona pemanfaatan, dan zona lain-lain. Zona inti adalah bagian taman nasional yang mempunyai kondisi alam baik biota atau fisiknya masih asli.
Sedangkan zona rimba dan zona perlindungan bahari untuk wilayah perairan adalah area yang menjadi habitat atau daerah jelajah untuk melindungi serta mendukung usaha perkembangbiakan jenis satwa liar. Berikutnya, zona pemanfaatan adalah bagian taman nasional yang letak, kondisi dan potensi alamnya terutama dimanfaatkan untuk kepentingan pariwisata alam atau jasa lingkungan lainnya.
Selanjutnya, zona lain-lain yang terdiri dari zona tradisional, zona rehabilitasi, zona religi, budaya, dan sejarah, serta zona khusus.
Taman Nasional ternyata masuk ke dalam Kawasan Pelestarian Alam (KPA) yang merupakan bagian dari hutan yang berfungsi sebagai Hutan Konservasi. Pengelolaan Taman Nasional di Indonesia saat ini dikelola oleh Balai Besar Taman Nasional terkait yang berada di bawah Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK).
Contoh pengelola Taman Nasional misalnya, Balai Besar Taman Nasional Ujung Kulon, Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, dsb. Dalam mengelola kawasan taman nasional yang sangat luas, balai besar biasanya membagi kawasan menjadi beberapa bagian yang disebut dengan resort. Setiap resort ini diketuai oleh seorang Kepala Resort.