
Yayasan Anugerah Cinta Kasih Sejati, Kerja Lestari Academy, dan PT Verval Nusantara Hijau kembali melaksanakan Sustainability Webinar Series, Sabtu (22/02/2025). Di momen ini, hadir Anandini Mayang Prabadiantari sebagai narasumber yang menyampaikan materi Measurement, Reporting and Verification System: Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik.
Dalam pembahasannya, Mayang menekankan laporan emisi perlu disampaikan secara akurat. Dengan kata lain, tidak boleh overestimate atau underestimate. Oleh karena itu, saat penghitungan perlu memastikan ketepatan pemilihan metode.
Terkait hal tersebut, Mayang menjelaskan empat metode penghitungan emisi gas rumah kaca (GRK) subsektor pembangkit tenaga listrik. Metode pertama diperlukan adanya data konsumsi bahan bakar dan menggunakan data nilai kalori bersih dan berat jenis, baik data bawaan maupun penghitungan sendiri.
“Metode kedua (juga) memiliki data konsumsi bahan bakar,” ucapnya saat menyampaikan materi kepada peserta.
Masih berhubungan dengan metode kedua, lanjut Mayang, perlu pula memiliki data kualitas bahan bakar dan menggunakan oksidasi.
Sementara itu, penggunaan metode ketiga diharuskan memiliki data konsumsi bahan bakar, data kualitas bahan bakar, dan data analisis sesudah pembakaran. Adapun metode keempat perlu memiliki data emisi karbon diaoksida (CO2) dari hasil pengukuran Continuous Emission Monitoring System (CEMS).
Selain itu, untuk metode keempat juga perlu memiliki ketersediaan data CEMS minimal 97,5% terhadap jam operasi pembangkit dan rutin dilakukan kalibrasi sedikitnya satu tahun sekali.
“Kapan menggunakan metode satu, dua, tiga, dan empat? Itu tergantung dari data yang dimiliki (unit) pembangkit,” jelasnya.
Hal lain yang disampaikan Mayang adalah persyaratan spesifikasi pelaksanaan verifikasi laporan emisi GRK subsektor pembangkit tenaga listrik untuk aspek imparsialitas. Syarat pertama, jelasnya, verifikator tidak boleh terlibat sebagai konsultan pada penyusunan laporan emisi GRK unit pembangkit yang akan diverifikasi.
Syarat kedua, pihak yang memverifikasi tidak diperkenankan menjadi penyedia jasa dan tidak memiliki afiliasi dengan laboratorium penguji pada unit pembangkit tenaga listrik untuk parameter yang digunakan dalam laporan emisi GRK.
“Kemudian yang ketiga, entitas verifikator tidak boleh menjadi bagian dari entitas unit pembangkit, menjadi pemilik unit pembangkit, atau dimiliki oleh unit pembangkit,” ujarnya.
Adapun syarat keempat adalah tidak boleh menggunakan personel, baik internal maupun eksternal, yang bisa menimbulkan ancaman ketidakberpihakan secara aktual atau potensial. Sedangkan syarat terakhir, terang Mayang, masih berkaitan erat untuk memastkan ketidakberpihakan.
“Ketua tim verifikasi maksimum melaksanakan enam kali verifikasi pada unit pembangkit yang sama secara berurutan, dan selanjutnya harus jeda sebagai ketua tim pada dua kali verifikasi berurutan berikutnya pada unit pembangkit dimaksud,” jelasnya.